Minggu, 11 Desember 2011

DIJUAL SATU SET WAYANG KULIT











Dijual segera Satu set perkakas wayang kulit + Gamelan  :
Harga : Rp. 250.000.000,- (Nego)
Alamat : Banjarnegara Jawa Tengah
Kondisi : 85%
Hub Hp : 085 225 999 611
Alamat : Kelurahan Sokanandi RT.04/06 Kab/Kec. Banjarnegara

For sale "Gamelan", a traditional musical instrument from central java, Indonesia. Prince US $ 100.000.
For more information please contact Erfi (085 225 999 944)

Senin, 21 November 2011

arung jeram banjarnegara






Arungjeram Olahraga pemicu andrenalin. Siapa berini coba :
Mengingat kini merupakan musim penghujan yang menyebabkan debit sungai menjadi tinggi, dan membuat para operator tersenyum lebar. Maka tidak ada salahanya mencoba olah raga arung jeram, bersama keluarga maupun teman-teman baik. Mengingat tidak hanya hiburan dan adrenalin yang didapatkan oleh penggiatnya, tetapi juga pembelajaran tentang kerjasama dalam sebuah tim. Menarik bukan............? silahkan bagi yang berminat dan ingin mangacu adrenalinnya segera kunjungi Serayu Adventure Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah.

Jumat, 11 November 2011

Contoh Pengisian SPPL


Contoh Draf Pengisian
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN
PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL)

Pada Hari ini Sabtu tanggal Dua Belas bulan November tahun Dua Ribu sebelas.
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Æ’  Nama                      : AGUNG SETYAWAN, S.IP
Æ’  Jabatan                  : Pemilik Studio Musik "A903NK"
Æ’  Alamat                    : Kelurahan Sokanandi RT.04 RW.06 Kac/Kab. Banjarnegara Jawa Tengah.
Æ’  Nomor Telp.         : 085 225 999 XXX

Selaku penanggung jawab atas pengelolaan lingkungan dari:
Æ’  Nama perusahaan/Usaha     : Studio Musik "A903NK"
Æ’  Alamat perusahaan/usaha   : Kelurahan Sokanandi RT.03 RW.10 Kac/Kab. Banjarnegara Jawa Tengah.
Æ’  Nomor telp. Perusahaan       : (0286) 592252XXX.
Æ’  Jenis Usaha/sifat usaha         : Jasa/Rental Studio Musik
Æ’  Kapasitas Produksi                   : 1 (Satu) set alat musik
Æ’  Jumlah Karyawan                     : 1 (satu) orang
Æ’  Perizinan yang dimiliki            : NPWP, SIUP, TDP, IMB
Æ’  Keperluan                                   : Untuk memperoleh rekomendasi SPPL kegiatan usaha Studio Musik   ..............................................."A903NK" Pada Kantor Lingkungan Hidup Kab. Banjarnegara.
Æ’  Besarnya modal                        : Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)

Dengan ini menyatakan bahwa kami sanggup untuk:
1.    Melaksanakan ketertiban umum dan senantiasa membina hubungan baik dengan tetangga sekitar.
2.    Menjaga kesehatan, kebersihan dan keindahan di lingkungan usaha.
3.    Bila kami terbukti secara sah tidak melaksanakan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan di kegiatan usaha kami sebagai mana mestinya (SPPL), kami bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
4.    Terhadap kegiatan usaha kami, kami bersedia dilakukan pengawasan dan pemantauan oleh Pejabat/Petugas yang memiliki/membawa surat tugas dari pejabat yang berwenang menurut Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
5.    Menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup di lokasi dan disekitar tempat usaha dan/atau kegiatan.
6.    Apabila terjadi perubahan desain, proses produksi, bahan baku dan penolong, dan perubahan hak kepemilikan kegiatan usaha/kegiatan maka SPPL ini secara langsung sudah tidak berlaku kembali.
7.    Apabila kami lalai untuk melaksanakan pernyataan pada angka 1 sampai angka 6 di atas, kami bersedia bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.    Bagi kegaiatan sekala kecil/menengah yang ternyata menghasilkan limbah B3 kegiatan tersebut diwajibkan mengajukan permohonan rekomendasi penampungan limbah B3 (Perbengkelan, Hotel, Foto Copy, dll)
 
 Keterangan:
a.  Dampak lingkungan yang terjadi:
1.   Penurunan Kualitas Udara (Kebisingan dan Asap Kendaraan Bermotor).
2.   Gangguan Lalu Lintas.
3.   Meningkatnya Limbah Domestik.
4.   Menciptakan Lapangan Pekerjaan dan Berusaha.
5.   Kemudahan masyarakat untuk mendapatkan hibuburan (jasa rental musik).
b.  Pengelolaan dampak lingkungan yang dilakukan:
1.   Ikut Berpartisipasi dalam rangka penghijauan di sekitar lokasi kegiatan Studio Musik "A903NK"
2.   Menyediakan Lahan Parkir dan Papan Pengumuman untuk pengunjung
3.   Menyediakan tempat sampah (sampah akan dibuang ke TPS)
4.  Menggunakan Tenaga Kerja Lokal
5. ..................................................................................................................................................
SPPL ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya usaha dan/atau kegiatan atau mengalami perubahan lokasi, desain, proses, bahan baku dan/atau bahan penolong.

                               Menyutujui,                                                                                                    Hormat Kami,
       Plh. Kepala Kantor Lingkungan Hidup                                                                      Penanggungjawab
                   Kabupaten Banjarnegara                                                                               Studio Musik "A903NK"
   Kasi Pengendalian Kerusakan Lingkungan

                                                                                                                        Materai Rp. 6.000,-



                    Ir. POEDJO BOEDI ARTO                                                                           (AGUNG SETYAWAN, S.IP)
                 NIP. 19591112 198703 1 003                                                                             Pimpinan Perusahaan
                                           

 Catatan :
·       Apabila dokumen lingkungan tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan perturan perundang-undangan  yang berlaku maka dokumen lingkungan tersebut secara langsung sudah tidak berlaku dan dijawibkan bagi pengelola usaha/kegiatan menyusun kembali dokumen lingkungan yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku*.

Rabu, 09 November 2011


Keluarga Menurut Syariat Islam :
Ber-keluarga adalah fitrah setiap manusia. Maka tatkala kaum wanita Barat meneriakkan NOMAR ( No Married ) dan DINK ( Double Income No Kids ) hancurlah sendi-sendi keluarga di sana. Majalah Times ( edisi 28 Juni 1983 ) mengungkapkan bahwa 40 % dari seluruh anak-anak di AS yang lahir antara tahun 1970-1984 menghabiskan masa kanak-kanak mereka tampa kasih sayang orang tua -karena orang tua mereka bercerai atau karena orang tua mereka ( memang ) tidak pernah menikah. Majalah Fortune ( edisi 2 September 1995 ) mengungkapkan banyaknya wanita eksekutif di Barat yang mengalami stress. Mereka merasakan kekecewaan, ketidak puasan dan kekhawatiran , sehingga hidup dan jiwa mereka menjadi kacau. Bahkan umumnya mereka mengalami perceraian dan gangguan hubungan sosial dalam keluarga. Lebih jauh lagi, Jurnal The Economist edisi September 1995 memberitakan fakta bahwa di negara Eropa Utara, institusi keluarga tengah mengalami keruntuhan. Di Swedia dan Denmark, setengah dari bayi-bayi- lahir- dari ibu yang tidak menikah. Setengah dari perkawinan di Swedia dan Norwegia berakhir dengan perceraian, dan orang tua yang tidak menikah lagi karena sudah bercerai tiga kali lebih banyak dari jumlah perkawinan. Akibatnya jumlah orang tua tunggal meningkat sampai 18 % pada tahun 1991. Istilah single parent ( orang tua tunggal ) dan nuclear family ( keluarga inti ; yang hanya terdiri dari ayah dan ibu ) menggambarkan betapa sepi dan keringnya fungsi kekeluargaan dalam masyarakat modern ( Barat ). Dari Dokumen Rencana Aksi pada saat Konferensi Beijing yang lalu ( 1995 ) membuktikan kesuksesan tuntutan para ‘feminist’ yang menginginkan kebebasan bagi para wanita dalam menentukan bentuk dan komposisi keluarga ( apakah orang tua tunggal atau orang tua dari pasangan sesama wanita ) , kebebasan orientasi seksual ( apakah heteroseksual ataupun homo seksual ) dan kebebasan reproduksi ( punya anak atau tidak ). Serta masih banyak lagi suara sumbang kaum ‘feminist’ yang memporak porandakan dan menjungkir balikkan konsep keharmonisan keluarga dalam suatu masyarakat. Dan karena semua itu adalah suara kebebasan yang tercetus dari ide kapitalisme ( yang rusak ) maka tidaklah terlalu mengherankan apabila ‘ gerakan ‘ tersebut mengakibatkan krisis nilai-nilai keluarga bagi masyarakat manapun yang menerapkan ide tersebut

Selasa, 08 November 2011

Makna Pernikahan :

Nikah ditinjau dari sisi bahasa: bisa bermakna akad nikah dan bisa juga bermakna menggauli istri, berkata Abu ‘Ali al Qaali: “Bangsa Arab telah membedakan dengan perbedaan yang tipis, yang dengan perbedaan itu akan dapat mengetahui kedudukan akad (pernikahan) terhadap (kehalalan) bersetubuh, sehingga apabila mereka mengatakan: dia menikahi fulanah atau binti fulan, maka yang dimaksudkan adalah akad nikah, (yakni dia melakukan akad nikah dengan fulanah atau bintu fulan, pent) namun jika mereka mengatakan: dia menikahi istrinya atau pasangannya maka mereka tidak akan memaksudkan melainkan jima’ (bersetubuh) dan al Wath’u (menggauli)?.
Sedangkan makna nikah menurut istilah syariat:
Terjalinnya akad antara seorang lelaki dengan seorang perempuan dengan tujuan adanya saling mengambil kenikmatan satu sama lainnya serta membina sebuah rumah tangga yang shalihah dan masyarakat yang baik?.
Dan dari sini kita tarik kesimpulan bahwa sesungguhnya dengan akad nikah tersebut tidak hanya semata-mata bertujuan untuk mengambil kesenangan. Bahkan dengan akad tersebut adanya suatu makna yang lain yaitu “membina rumah tangga yang shalihah dan masyarakat yang baik?. Kendati demikian terkadang salah satu dari kedua tujuan tersebut lebih dominan atas yang lainnya karena beberapa tujuan tertentu sesuai dengan kondisi seseorang tersebut.
Cara Menggunakan Komposter Skala Rumah Tangga

Pilihan Bumbu Kompos :
1. Serbuk gergaji kayu/sekam padi/dicampur dengan kompos/pupuk kandang.
2. kompos alami/pupuk kandang dicampur dengan daun kering yang dilebur.

Langkah Persiapan :
1. Pasangkan alas angsang (jerami/alang-alang)
2. masukan activator/kompos padat setebal kurang lebih 15cm diatas jerami sebagai biang kompos.
3. siapkan bumbu pengomposan (campuran kompos dengan serbuk gergaji dengan perbandingan 1:1) tempatkan dalam wadah tersendiri.

Cara Penggunaan :
1. sebelum dimasukkan dalam komposter, sampah terlebih dahulu dikecilkan ukurannya (dirajang/dipotong kecil-kecil).
2. masukan sampah yang telah dirajang kedalam komposter diatas activator secara merata.
3. tebarkan bumbu kompos setebal 1cm diatas sampah yang dimasukan tadi.
4. masukan lagi sampah berikutnya dan taburkan lagi bumbu kompos diatasnya, segitu seterusnya.
5.kondisikan sampah organik dalam komposter harus dijaga, apabila terlalu kering siram/semprotkan air jika terlalu basah taburkan bumbu kompos secukupnya.
6. apabila jerami atas sudah lapuk dan sampah sudah jadi kompos, maka kompos akan turun kebawah melewati sarangan.
7. pemanenan kompos dilakukan lewat lubang pintu bawah, sebelum digunakan kompos terlebih dahulu dikeringkan/diangin-anginkan terlebih dahulu.

Senin, 07 November 2011

Hal Kecil

Dalam kehidupan ini kita tidak dapat selalu melakukan hal yang besar. Tetapi kita dapat melakukan banyak hal kecil dengan cinta yang besar.