Kamis, 13 Desember 2012

MASKOT KABUPATEN BANJARNEGARA



 
Fauna Identitas Kota dan Kabupaten di Jawa Tengah merupakan fauna khas yang menjadi maskot kota dan kabupaten masing-masing. Satwa-satwa ini melengkapiburung kepodang yang ditetapkan sebagai fauna identitas provinsi Jawa Tengah.
Berikut adalah daftar hewan (binatang) yang ditetapkan sebagai fauna identitas ketigapuluhlima kota dan kabupaten di wilayah provinsi Jawa Tengah.

  1. Kota Magelang: Burung Gelatik madu (Parus major) atau Gelatik batu kelabu, Serai bakau, Great Tit.
  2. Kota Tegal: Itik Tegal (Anas platyrhincos) atau Itik Kalung, Itik Tegal, Itik Mojosari, Itik Alabio.
  3. Kota Salatiga: Burung Kidangan (Zoothera citrina) atau Punglor Merah, Anis Merah,Orange-headed Thrush.
  4. Kota Surakarta: Burung Punai manten (Treron griseicauda) atau Punai Penganten,Grey-cheeked.
  5. Kota Pekalongan: Burung Perenjak sayap garis (Prinia familiaris) atau disebut juga Perenjak jawa, Bark –winged Prinia.
  6. Kota Semarang: Burung Kuntul Perak (Egretta intermedia) atau Intermediate Egret.
  7. Kabupaten Kudus: Burung cucak ijo (Chloropsis sonneratti) atau Cucak hijau, Burung daun besar, Cica daun besar, Greater Green Leafbird.
  8. Kabupaten Sukoharjo: Burung Srigunting kelabu (Dicrurus leucophaeus) atau Cecawi rantau, Ashy Drongo.
  9. Kabupaten Klaten: Ikan Nila merah (Oreochromis ssp.).
  10. Kabupaten Batang: Lebah Madu (Apis mellifera).
  11. Kabupaten Karanganyar: Burung Jalak gading (Acridotheres javanicus) atau Kerak kerbau (Javan Myna).
  12. Kabupaten Purbalingga: Burung Jalak suren (Sturnus contra) atau Asian Pied Starling.
  13. Kabupaten Temanggung: Ayam Kedu (Gallus domesticus) yang disebut juga Ayam Pelung, Ayam Kendal, Ciparage, Wereng, Gaok, Paser, Nunukan, Tukong, Kukuak balenggek, atau Haruai.
  14. Kabupaten Sragen: Burung Branjangan (Mirafra jacanica) yang disebut juga Branjangan Jawa atau Australian Lark.
  15. Kabupaten Pekalongan: Burung Kutilang emas (Pycnonotus melanicterus) yang disebut juga Cucak kuning, Merbah jambul hitam, atau Black-crested Bulbul.
  16. Kabupaten Demak: Burung Blekek (Gallinago gallinago) atau disebut juga Berkik Ekor Kipas, Berkek Ekor Kipas, Common Snipe.
  17. Kabupaten Tegal: Burung Jalak suren (Sturnus contra) atau Asian Pied Starling.
  18. Kabupaten Wonosobo: Domba.
  19. Kabupaten Kendal: Ayam Kendal (Gallus domesticus) yang disebut juga Ayam Pelung, Ayam Kedu, Ciparage, Wereng, Gaok, Paser, Nunukan, Tukong, Kukuak Balenggek, atau Haruai.
  20. Kabupaten Semarang: Burung Cipoh (Aegithina tiphia) atau Cipoh kacat, Burung Kunyit kacat, Common lora.
  21. Kabupaten Rembang: Kijang (Muntiacus muntjak) atau Common Barking Deer.
  22. Kabupaten Jepara: Burung Elang laut dada putih (Haliaeetus leucogaster) atau White-bellied Fish-eagle.
  23. Kabupaten Purworejo: Kambing PE Ras Kaligesing (Capra sp.) atau Domestic Goat.
  24. Kabupaten Boyolali: Sapi Lokal (Bos sp.).
  25. Kabupaten Pemalang: Burung Kacer (Copsychus saularis) atau disebut juga burung kucica, Kucica kampung, Murai, Murai camping, dan Magpie Robin.
  26. Kabupaten Magelang: Itik Kalung (Anas platyrhinchos) yang disebut juga Itik Tegal, Itik Mojosari, Itik Alabio, atau Mallard.
  27. Kabupaten Kebumen: Burung Walet putih (Aerodramus fuciphagus) atau Edible-nest Swiftlet.
  28. Kabupaten Banyumas: Burung Trocokan (Pycnonotus goiavier) yang disebut juga Merbah Kapur, Merbah Cerukcuk, atau Yellow-vented Bulbul.
  29. Kabupaten Pati: Ikan Bandeng (Chanos chanos) atau salem haring.
  30. Kabupaten Brebes: Kebo Ireng (Buballus bubalis) atau Kerbau Lumpur.
  31. Kabupaten Wonogiri: Burung Jalak uren putih (Sturnus melanopterus) yang disebut juga Jalak putih atau Black-winged Starling.
  32. Kabupaten Blora: Burung Betet (Psittacula alexandri) adalah Red-breasted Parakeet.
  33. Kabupaten Grobogan: Burung Puter geni (Streptopelia risoria).
  34. Kabupaten Cilacap: Ikan Sidat (Anguilla sp.) atau Eel fish
  35. Kabupaten Banjarnegara: Burung Pelatuk bawang (Dinopium javanense) yang disebut juga Pelatuk besi, Belatok pinang muda, atau Common Goldenback.
  

Selasa, 11 Desember 2012

PERJANJIAN PINJAM PAKAI TANAH



SURAT PERJANJIAN PINJAM PAKAI TANAH

Perjanjian ini dibuat pada hari Senin tanggal Sembilan Belas bulan November tahun Dua Ribu Dua Belas antara:
1.    Nama          : AGUNG SETYAWAN
Pekerjaan    : PNS
Alamat       : Perum KORPRI Jl. Rajawali No. 47 Kel. Semarang Kec/Kab. Banjarnegara
Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2.    Nama          : HARSISAH
Pekerjaan    : Swasta/Janda Penerima Pensiunan
Alamat       : Perum KORPRI Kel. Semarang Kec/Kab. Banjarnegara
Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
a. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah dari sebidang tanah seluas 758m2 yang terletak di Perum KORPRI Jl. Merak Kel. Semarang Kec/Kab. Banjarnegara.
b. Bahwa PIHAK KEDUA memerlukan Tanah tersebut untuk didirikan bangunan tempat tinggal seluas 4 x 6m2.
c. Bahwa PIHAK PERTAMA bersedia meminjamkan tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA.

Selanjutnya Para Pihak sepakat mengikatkan dirinya dalam Perjanjian Pinjam Pakai Tanah dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
JANGKA WAKTU
Perjanjian Pinjam Pakai Tanah ini berlangsung selama..........tahun, terhitung sejak tanggal ........ dan berakhir pada tanggal .............................

Pasal 2
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA wajib memelihara dan menjaga apa yang dipinjam-pakaikan dalam Perjanjian ini dengan sebaik-baiknya atas biaya PIHAK KEDUA, dan menyerahkan apa yang dipinjam- pakaikan dengan Perjanjian ini setelah Perjanjian ini berakhir kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 3
JAMINAN
PIHAK KEDUA berjanji terhadap PIHAK PERTAMA bahwa apa yang dipinjam-pakai-kan dengan Perjanjian ini hanya akan dipergunakan sebagai tempat tinggal.

Pasal 4
PERUBAHAN DAN PERBAIKAN
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan atau dilarang untuk melakukan perubahan-perubahan pada apa yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini tanpa seizin tertulis dari PIHAK PERTAMA. Apabila setelah ada izin dari PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA akan melakukan perubahan-perubahan pada apa yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini, harus dilakukan atas risiko dan biaya PIHAK KEDUA sendiri, dan sesudah habis waktu Perjanjian ini menjadi milik PIHAK PERTAMA tanpa sesuatu ganti kerugian apa pun juga kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 5
LARANGAN
PIHAK KEDUA tidak berhak dan tidak diizinkan untuk mengalihkan dan/atau menyerahkan dengan cara apa pun, atau dengan dalih apa pun yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini kepada orang lain atau pihak lain, baik untuk seluruhnya maupun sebagian.

Pasal 6
BIAYA-BIAYA
Segala bentuk biaya NJOP tahunan dibebankan kepada Pihak Kedua seluruhnya selama PIHAK KEDUA meminjam-pakaikan tanah tersebut.

Pasal 7
HAL-HAL LAIN
Mengenai Perjanjian Pinjam Pakai Tanah ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak sepakat mengesampingkan dengan tegas ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata, karena hubungan hukum antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA bukan sewa-menyewa.

Pasal 8
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Apabila Perjanjian Pinjam Pakai Tanah ini berakhir pada tanggal _____ maupun apabila Perjanjian ini berakhir sebelum tanggal tersebut di atas menurut ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini atau menurut ketentuan-ketentuan lain yang sah, maka PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini dalam keaadaan kosong seluruhnya serta dalam keadaan terawat baik dan terpelihara kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 9
PENYELESAIAN SENGKETA
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai, maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan _____.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun, pada hari, tanggal, bulan, dan tahun yang telah disebutkan pada awal Perjanjian ini.


PIHAK PERTAMA


Materai Rp. 6.000

AGUNG SETYAWAN
PIHAK KEDUA


Materai Rp. 6.000

H A R S I S A H

CONTOH SPPD



PEMERINTAH KABUPATEN BANJARNEGARA
SEKRETARIAT DAERAH
Jl. A. Yani No. 16 Telp.( 0286 ) 591218, 591041, 591213, 591214, 591082
( PABX ) Telex 25644 FAC 591187 Banjarnegara 53414

 

SURAT  PERINTAH  PERJALANAN  DINAS
Nomor  :  024/............................................../2012


 Diperintahkan kepada :
1. N a m a                                            :  AGUNG SETYAWAN
2. Jabatan/Pangkat                              Staf Bagian Tata Pemerintahan
3. Lama Perjalanan Dinas                   : 3 (tiga) hari
    a. Berangkat tanggal                       : 3,4,5 Desember 2012
    b. Harus Kembali Tanggal              : 05 Desember 2012
4. Nama Tempat Yang dituju             : Hotel Puri Garden Jl. Arteri Utara KMA 6 Semarang
5. Perjalanan Dinas Dilakukan
     Dengan Kendaraan                                    : Dinas
6. Maksud Perjalanan Dinas               : Mengikuti  Rapat Koordinasi Peningkatan Kerjasama Daerah Dengan Pihak Ketiga.
7. Dibiayai dari Anggaran                   : APBD Kabupaten Banjarnegara
8. Keterangan Lain-lain                      :
           



Tanda Tangan Pemegang





.............................................
Penata Tk.I
NIP. ........................................

Banjarnegara,            Desembet  2012

KEPALA BAGIAN TATA PEMERINTAHAN
Selaku Kuasa Pengguna Anggaran




.........................................
Pembina Tingkat I
NIP....................................

                                                                                                
Keterangan :
Pegawai tersebut diatas telah datang
Pada saya untuk keperluan Dinas pada :
Tanggal                       : 22 Juni 2009
Kembali Tanggal         : 24 Juni 2009





__________________________________
NIP.