Kamis, 20 November 2014

Contoh Nota Dinas


PEMERINTAH KABUPATEN BANJARNEGARA
S E K R E T A R I A T  D A E R A H
Jl. A. Yani No. 16 ' (0286) 591218, 591041, 591213, 591214, 591082 (PABX) Telex 25644 Fax 591187 Banjarnegara 53414

 

N O T A   -   D I N A S


Kepada Yth.
Tembusan
Dari
Tanggal
Perihal
:
:
:
:
:
Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara
Asisten Pemerintahan
Kepala Bagian Tata Pemerintahan
20 November 2014
Laporan Hasil Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Umum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014.

Dengan hormat kami laporkan hasil Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Umum Provinsi Jawa Tengah sebagai berikut :

                                                             I.     DASAR SURAT
Surat Sekretaris Daerah Provinsi Provinsi Jawa Tengah Nomor : 005/011385 Tanggal 11 November 2014.
                                                          II.      PELAKSANAAN


Hari/Tanggal
Waktu 
Tempat
:
:
:
Senin s/d Rabu, 17 s/d 19 November 2014
Jam  19.00 WIB s/d Selesai
Hotel Patra Jasa Jl. Sisingamangaraja Semarang

                                                       III.                     PESERTA
Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.

                                                       IV.          Materi Rakor
Penguatan Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Koordinasi dan Pengawasan Kabupaten/Kota.
                                                          V.          NARASUMBER
a.    Sutejo Direktur Dekonsentrasi dan Kerjasama.
b.    Direktur Dekonsentrasi dan Kerjasama Ditjen PUM Kemendagri.
c.    Staf Ahli Gubernur.
                                                       VI.          HASIL


1.         Penyelenggaraan Rakor ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal, termasuk meningkatkan efektifitas kinerja Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di masing-masing Kabupaten/Kota.


2.         Dalam hal koordinasi penyelenggaraan pemerintah antar Kabupaten/Kota, hal yang perlu diperhatikan khususnya mengenai persoalan perbatasan, maupun kerjasama antar daerah.

3.         Terkain dengan koordinasi ini pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah, sosialisasi selama telah dilakukan, dan hendaknya Kabupaten/Kota melaksanakan tugas dengan baik dan tertib.

4.         Dalam hal Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten/Kota, perlu segera dilakukan pembentukan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) sebagai bentuk pusat layanan yang lebih dekat dengan masyarakat sesuai Permendagri RI nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.
5.         Untuk menjaga kehidupan berbangsa dan berneraga serta memelihara keutuhan NKRI, Kabupaten/Kota harus menjaga kondusivitas dan stabilitas daerah serta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai hal krusial, seperti isu SARA maupun indikasi gerakan sparatis dan fanatisme berlebihan, seperti Islamic Cetre of Iraq and Syria (ISIS) maupun aksi terorisme lain.

Demikian untuk menjadikan periksa.


KEPALA BAGIAN TATA PEMERINTAHAN
SETDA KABUPATEN BANJARNEGARA





TJAHJONO HARIJADI, S. Sos
Pembina Tingkat I
NIP. 196.......................................