Makna Pernikahan :
Nikah ditinjau dari sisi bahasa: bisa bermakna akad nikah dan bisa
juga bermakna menggauli istri, berkata Abu ‘Ali al Qaali: “Bangsa Arab
telah membedakan dengan perbedaan yang tipis, yang dengan perbedaan itu
akan dapat mengetahui kedudukan akad (pernikahan) terhadap (kehalalan)
bersetubuh, sehingga apabila mereka mengatakan:
dia menikahi fulanah atau binti fulan, maka yang dimaksudkan adalah
akad nikah, (yakni dia melakukan akad nikah dengan fulanah atau bintu
fulan, pent) namun jika mereka mengatakan: dia menikahi istrinya atau
pasangannya maka mereka tidak akan memaksudkan melainkan jima’
(bersetubuh) dan al Wath’u (menggauli)?.
Sedangkan makna nikah menurut istilah syariat:
“Terjalinnya akad antara seorang lelaki dengan seorang
perempuan dengan tujuan adanya saling mengambil kenikmatan satu sama
lainnya serta membina sebuah rumah tangga yang shalihah dan masyarakat
yang baik?.
Dan dari sini kita tarik kesimpulan bahwa sesungguhnya dengan akad
nikah tersebut tidak hanya semata-mata bertujuan untuk mengambil
kesenangan. Bahkan dengan akad tersebut adanya suatu makna yang lain
yaitu “membina rumah tangga yang shalihah dan masyarakat yang baik?.
Kendati demikian terkadang salah satu dari kedua tujuan tersebut lebih
dominan atas yang lainnya karena beberapa tujuan tertentu sesuai dengan
kondisi seseorang tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar