|
PEMERINTAH KABUPATEN BANJARNEGARA
S E K R E T A R I A T D A E R A H
Jl. A.
Yani No. 16 ' (0286)
591218, 591041, 591213, 591214, 591082 (PABX) Telex 25644 Fax 591187
Banjarnegara 53414
|
N O T A - D I N A S
Kepada Yth.
Tembusan
Dari
Tanggal
Perihal
|
:
:
:
:
:
|
Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara
Asisten Pemerintahan
Kepala Bagian Tata Pemerintahan
20 November 2014
Laporan Hasil Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Umum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014.
|
Dengan hormat kami
laporkan hasil Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Umum Provinsi Jawa Tengah sebagai
berikut :
I. DASAR SURAT
Surat Sekretaris Daerah Provinsi Provinsi Jawa Tengah Nomor : 005/011385
Tanggal 11 November 2014.
II. PELAKSANAAN
|
Hari/Tanggal
Waktu
Tempat
|
:
:
:
|
Senin s/d Rabu, 17 s/d 19
November 2014
Jam 19.00 WIB s/d Selesai
Hotel Patra Jasa Jl. Sisingamangaraja
Semarang
|
III.
PESERTA
Kabag Tata Pemerintahan
Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.
IV.
Materi Rakor
Penguatan
Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Koordinasi dan Pengawasan
Kabupaten/Kota.
V.
NARASUMBER
a. Sutejo Direktur
Dekonsentrasi dan Kerjasama.
b. Direktur Dekonsentrasi dan
Kerjasama Ditjen PUM Kemendagri.
c. Staf Ahli Gubernur.
VI.
HASIL
|
1.
Penyelenggaraan
Rakor ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan,
antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal, termasuk meningkatkan
efektifitas kinerja Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di masing-masing
Kabupaten/Kota.
|
|
2.
Dalam hal koordinasi penyelenggaraan
pemerintah antar Kabupaten/Kota, hal yang perlu diperhatikan khususnya
mengenai persoalan perbatasan, maupun kerjasama antar daerah.
|
|
3.
Terkain dengan koordinasi ini
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah,
sosialisasi selama telah dilakukan, dan hendaknya Kabupaten/Kota melaksanakan
tugas dengan baik dan tertib.
|
|
4.
Dalam hal Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah
Kabupaten/Kota, perlu segera dilakukan pembentukan Pelayanan Administrasi
Terpadu Kecamatan (PATEN) sebagai bentuk pusat layanan yang lebih dekat dengan
masyarakat sesuai Permendagri RI nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan
Administrasi Terpadu Kecamatan.
5.
Untuk menjaga kehidupan berbangsa dan berneraga serta memelihara
keutuhan NKRI, Kabupaten/Kota harus menjaga kondusivitas dan stabilitas daerah
serta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai hal krusial, seperti isu
SARA maupun indikasi gerakan sparatis dan fanatisme berlebihan, seperti
Islamic Cetre of Iraq and Syria (ISIS) maupun aksi terorisme lain.
|
Demikian
untuk menjadikan periksa.
|
KEPALA BAGIAN TATA
PEMERINTAHAN
SETDA KABUPATEN
BANJARNEGARA
TJAHJONO
HARIJADI, S. Sos
Pembina Tingkat I
NIP.
196.......................................
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar