SURAT
PERJANJIAN PINJAM PAKAI TANAH
Perjanjian ini dibuat pada hari Senin
tanggal Sembilan Belas
bulan November
tahun Dua Ribu Dua Belas antara:
1. Nama : AGUNG
SETYAWAN
Pekerjaan : PNS
Alamat : Perum KORPRI Jl. Rajawali No. 47 Kel.
Semarang Kec/Kab. Banjarnegara
Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : HARSISAH
Pekerjaan : Swasta/Janda Penerima Pensiunan
Alamat : Perum KORPRI Kel. Semarang Kec/Kab.
Banjarnegara
Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA.
Para Pihak
terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
a. Bahwa PIHAK
PERTAMA adalah pemilik sah dari sebidang tanah seluas 758m2 yang
terletak di Perum KORPRI Jl. Merak Kel. Semarang Kec/Kab. Banjarnegara.
b. Bahwa PIHAK KEDUA
memerlukan Tanah tersebut untuk didirikan bangunan tempat tinggal seluas 4 x 6m2.
c. Bahwa PIHAK
PERTAMA bersedia meminjamkan tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA.
Selanjutnya Para Pihak sepakat
mengikatkan dirinya dalam Perjanjian Pinjam Pakai Tanah dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
JANGKA WAKTU
Perjanjian Pinjam Pakai Tanah ini berlangsung selama..........tahun, terhitung sejak tanggal ........ dan berakhir pada tanggal .............................
Pasal 2
KEWAJIBAN PIHAK
KEDUA
PIHAK KEDUA wajib memelihara dan
menjaga apa yang dipinjam-pakaikan dalam Perjanjian ini dengan sebaik-baiknya atas biaya
PIHAK KEDUA, dan menyerahkan apa yang dipinjam- pakaikan dengan Perjanjian ini setelah Perjanjian ini
berakhir kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 3
JAMINAN
PIHAK KEDUA berjanji terhadap PIHAK
PERTAMA bahwa apa yang dipinjam-pakai-kan dengan Perjanjian ini hanya akan dipergunakan sebagai tempat
tinggal.
Pasal 4
PERUBAHAN DAN
PERBAIKAN
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan atau
dilarang untuk melakukan perubahan-perubahan pada apa yang dipinjam-pakaikan
dengan Perjanjian ini tanpa seizin tertulis dari PIHAK PERTAMA. Apabila setelah ada izin dari PIHAK
PERTAMA, PIHAK KEDUA akan melakukan perubahan-perubahan pada apa yang
dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini, harus dilakukan atas risiko dan biaya
PIHAK KEDUA sendiri, dan sesudah habis waktu Perjanjian ini menjadi milik PIHAK
PERTAMA tanpa sesuatu ganti kerugian apa pun juga kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 5
LARANGAN
PIHAK KEDUA tidak berhak dan tidak
diizinkan untuk mengalihkan dan/atau menyerahkan dengan cara apa pun, atau
dengan dalih apa pun yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini kepada orang
lain atau pihak lain, baik untuk seluruhnya maupun sebagian.
Pasal 6
BIAYA-BIAYA
Segala bentuk biaya NJOP tahunan dibebankan kepada Pihak Kedua
seluruhnya selama PIHAK KEDUA meminjam-pakaikan tanah tersebut.
Pasal 7
HAL-HAL LAIN
Mengenai Perjanjian Pinjam Pakai Tanah ini dan segala akibatnya, kedua
belah pihak sepakat mengesampingkan dengan tegas ketentuan Pasal 1266 dan 1267
KUH Perdata, karena hubungan hukum antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA
bukan sewa-menyewa.
Pasal 8
BERAKHIRNYA
PERJANJIAN
Apabila Perjanjian Pinjam Pakai Tanah ini berakhir pada tanggal _____
maupun apabila Perjanjian ini berakhir sebelum tanggal tersebut di atas menurut
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini atau menurut ketentuan-ketentuan lain
yang sah, maka PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali yang dipinjam-pakaikan
dengan Perjanjian ini dalam keaadaan kosong seluruhnya serta dalam keadaan
terawat baik dan terpelihara kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 9
PENYELESAIAN
SENGKETA
Apabila terjadi perselisihan
sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan
menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah
tidak tercapai, maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum
dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan _____.
Demikian Perjanjian ini dibuat dan
ditandatangani oleh Para Pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani,
serta tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun, pada hari, tanggal, bulan, dan
tahun yang telah disebutkan pada awal Perjanjian ini.
PIHAK PERTAMA
Materai Rp. 6.000
AGUNG SETYAWAN
|
PIHAK KEDUA
Materai Rp. 6.000
H A R S I S A H
|
ANITA SHOP SAMARINDA..ONLINE SHOPING
BalasHapuswaduh saya kira antara perseorangan atau badan dengan pt.perhutani.
BalasHapusSURAT PERJANJIAN PINJAM PAKAI TERSEBUT APAKAH BISA JIKA PEMILIK MERUPAKAN DIREKTUR DARI PERUSAHAAN YANG AKAN MEMAKAI TANAH TERSEBUT..( PEMILIK DAN PEMAKAI SAMA ORANGNYA ) UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN..
BalasHapusApakah boleh pihak pertama dalam perjanjian pinjam pakai lahan tersebut dalam waktu berjalan, menjual lahan tersebut kepada pihak lain? sebab di pasal surat ini tidak tercantum hal seperti ini.
BalasHapusmenurut saya dipasal 1 tentang jangka waktu bisa di buat seperti ini pak...
Hapus"Perjanjian Pinjam Pakai Tanah ini berlangsung Sampai Batas yang tidak ditentukan sampai pada waktunya pihak pertama memerlukan atau ingin memakai atau menggunakan tanah lahan tersebut Sendiri."