Selasa, 11 Desember 2012

PERJANJIAN PINJAM PAKAI TANAH



SURAT PERJANJIAN PINJAM PAKAI TANAH

Perjanjian ini dibuat pada hari Senin tanggal Sembilan Belas bulan November tahun Dua Ribu Dua Belas antara:
1.    Nama          : AGUNG SETYAWAN
Pekerjaan    : PNS
Alamat       : Perum KORPRI Jl. Rajawali No. 47 Kel. Semarang Kec/Kab. Banjarnegara
Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2.    Nama          : HARSISAH
Pekerjaan    : Swasta/Janda Penerima Pensiunan
Alamat       : Perum KORPRI Kel. Semarang Kec/Kab. Banjarnegara
Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
a. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah dari sebidang tanah seluas 758m2 yang terletak di Perum KORPRI Jl. Merak Kel. Semarang Kec/Kab. Banjarnegara.
b. Bahwa PIHAK KEDUA memerlukan Tanah tersebut untuk didirikan bangunan tempat tinggal seluas 4 x 6m2.
c. Bahwa PIHAK PERTAMA bersedia meminjamkan tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA.

Selanjutnya Para Pihak sepakat mengikatkan dirinya dalam Perjanjian Pinjam Pakai Tanah dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
JANGKA WAKTU
Perjanjian Pinjam Pakai Tanah ini berlangsung selama..........tahun, terhitung sejak tanggal ........ dan berakhir pada tanggal .............................

Pasal 2
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA wajib memelihara dan menjaga apa yang dipinjam-pakaikan dalam Perjanjian ini dengan sebaik-baiknya atas biaya PIHAK KEDUA, dan menyerahkan apa yang dipinjam- pakaikan dengan Perjanjian ini setelah Perjanjian ini berakhir kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 3
JAMINAN
PIHAK KEDUA berjanji terhadap PIHAK PERTAMA bahwa apa yang dipinjam-pakai-kan dengan Perjanjian ini hanya akan dipergunakan sebagai tempat tinggal.

Pasal 4
PERUBAHAN DAN PERBAIKAN
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan atau dilarang untuk melakukan perubahan-perubahan pada apa yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini tanpa seizin tertulis dari PIHAK PERTAMA. Apabila setelah ada izin dari PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA akan melakukan perubahan-perubahan pada apa yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini, harus dilakukan atas risiko dan biaya PIHAK KEDUA sendiri, dan sesudah habis waktu Perjanjian ini menjadi milik PIHAK PERTAMA tanpa sesuatu ganti kerugian apa pun juga kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 5
LARANGAN
PIHAK KEDUA tidak berhak dan tidak diizinkan untuk mengalihkan dan/atau menyerahkan dengan cara apa pun, atau dengan dalih apa pun yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini kepada orang lain atau pihak lain, baik untuk seluruhnya maupun sebagian.

Pasal 6
BIAYA-BIAYA
Segala bentuk biaya NJOP tahunan dibebankan kepada Pihak Kedua seluruhnya selama PIHAK KEDUA meminjam-pakaikan tanah tersebut.

Pasal 7
HAL-HAL LAIN
Mengenai Perjanjian Pinjam Pakai Tanah ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak sepakat mengesampingkan dengan tegas ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata, karena hubungan hukum antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA bukan sewa-menyewa.

Pasal 8
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Apabila Perjanjian Pinjam Pakai Tanah ini berakhir pada tanggal _____ maupun apabila Perjanjian ini berakhir sebelum tanggal tersebut di atas menurut ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini atau menurut ketentuan-ketentuan lain yang sah, maka PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini dalam keaadaan kosong seluruhnya serta dalam keadaan terawat baik dan terpelihara kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 9
PENYELESAIAN SENGKETA
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai, maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan _____.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun, pada hari, tanggal, bulan, dan tahun yang telah disebutkan pada awal Perjanjian ini.


PIHAK PERTAMA


Materai Rp. 6.000

AGUNG SETYAWAN
PIHAK KEDUA


Materai Rp. 6.000

H A R S I S A H

5 komentar:

  1. ANITA SHOP SAMARINDA..ONLINE SHOPING

    BalasHapus
  2. waduh saya kira antara perseorangan atau badan dengan pt.perhutani.

    BalasHapus
  3. SURAT PERJANJIAN PINJAM PAKAI TERSEBUT APAKAH BISA JIKA PEMILIK MERUPAKAN DIREKTUR DARI PERUSAHAAN YANG AKAN MEMAKAI TANAH TERSEBUT..( PEMILIK DAN PEMAKAI SAMA ORANGNYA ) UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN..

    BalasHapus
  4. Apakah boleh pihak pertama dalam perjanjian pinjam pakai lahan tersebut dalam waktu berjalan, menjual lahan tersebut kepada pihak lain? sebab di pasal surat ini tidak tercantum hal seperti ini.

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya dipasal 1 tentang jangka waktu bisa di buat seperti ini pak...

      "Perjanjian Pinjam Pakai Tanah ini berlangsung Sampai Batas yang tidak ditentukan sampai pada waktunya pihak pertama memerlukan atau ingin memakai atau menggunakan tanah lahan tersebut Sendiri."

      Hapus