PEMERINTAH
KABUPATEN BANJARNEGARA
SEKRETARIAT
DAERAH
Jl. A. Yani
No. 16 Telp. (0286) 591218 Fax. 591187, Banjarnegara, 53414
|
N O T A - D I N A S
KEPADA YTH.
DARI
TANGGAL
PERIHAL
|
:
:
:
:
|
Bupati
Banjarnegara
1. Sekretaris Daerah Kab. Banjarnegara
2. Asisten Pemerintahan Setda Kab. Banjarnegara
03 Oktober 2012
Laporan Rapat Koordinasi Pembebasan Tanah untuk ruas
jalan Banjarnegara - Wanayasa
|
Dengan Hormat,
Berdasarkan surat dari Sekretariat Daerah Provinsi Jateng nomor 005 / 17059 tanggal 21 September 2012 tentang Pembebasan Tanah untuk ruas jalan Banjarnegara –
Wanayasa dan sosialisasi,
dengan ini kami laporkan hasil sebagai berikut :
I.
PELAKSANAAN
-
-
-
|
Hari/Tanggal
Waktu
Tempat
|
:
:
:
|
Selasa, 25 September 2012
Jam 13.00 WIB s/d Selesai
Balai Desa Paweden Kecamatan Karangkobar
|
II.
PESERTA
Hadir dalam Rapat :
1.
Setda
Provinsi Jateng
2.
BPN
Provinsi Jateng
3.
BLH
Provinsi Jateng
4.
Biro
Hukum Provinsi Jateng
5.
Setda
Kab. Banjarnegara
6.
Kecamatan
Karangkobar
7.
Kades
Paweden
8.
Warga
Masyarakat
III.
Hasil
1.
|
Ganti rugi tanah kepada :
-
Bpk.
Marsori Luas Tanah : 55 m2 (Warga Ds. Paweden)
-
Bpk.
Dulbari Luas Tanah : 355 m2 (Warga Ds. Paweden)
-
Bpk.
Matori Luas Tanah : 385 m2 (Warga Ds. Paweden)
-
Bpk.
Muhni Luas Tanah : 215 m2 (Warga Ds. Paweden)
-
Bpk.
Karjo Luas Tanah : 49,5 m2 (Warga Ds. Sijeruk)
-
Ibu.
Siti Rahayu Luas Tanah : 266 m2 (Warga Ds. Sijeruk)
|
2.
|
Kabupaten Banjnarnegara mendapat
kunjungan dari Provinsi Jawa Tengah dalam rangka kunjungan lokasi di Desa
Sijeruk dan Paweden. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proyek pelebaran
jalan (rawan) jalur Banjarnegara – Wanayasa dimana jalan tersebut adalah
jalan Provinsi. Kunjungan yang pertama kali dilakukan oleh pihak provinsi
adalah untuk melihat secara langsung tempat pelebaran jalan sekaligus
melakukan musyawarah dengan masyarakat yang memiliki tanah untuk pelebaran
jalan tersebut. Musyawarah tersebut dilakukan guna memperjelas keputusan
masyarakat untuk bersedia menjual tanah sesuai dengan harga NJOP. Hal
tersebut dilakukan supaya ketika proyek pelebaran jalan berlangsung atau
sesudah selesai dikerjakan tidak ada masalah sosial yang timbul antara
masyarakat dengan pemerintah. Sedangkan realiusasi pembayaran tanah akan
dilakukan oleh pihak provinsi (Jasa Marga) pada kunjungan berikutnya sesuai
jadwal kegiatan Provinsi.
|
IV.
SARAN DAN MASUKAN
1. pihak provinsi
sudah melakukan kunjungan lokasi jalan jalur Banjarnegara – wanayasa.
2. Provinsi dan
masyarakat pemilik tanah sudah membuat kesepakatan harga tanah.
3. Saran
berdasarkan kunjungan tersebut kami memberikan saran sebagai berikut :
ü Pihak Pemerintah
Daerah sebaiknya menaikan NJOP tanah yang akan dibeli sehingga masyarakat tidak
dirugikan.
ü Masyarakat
hendaknya berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan salah satunya dengan
mempermudah proses proyek pelebaran jalan.
Demikian untuk menjadikan periksa
dan mohon arahan lebih lanjut.
KEPALA
BAGIAN TATA PEMERINTAHAN
SETDA KAB.
BANJARNEGARA
..................................................
Pembina Tingkat I
NIP. .........................................
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar