Selasa, 11 Desember 2012

CONTOH NOTA DINAS



PEMERINTAH KABUPATEN BANJARNEGARA

SEKRETARIAT DAERAH

Jl. A. Yani No. 16 Telp. (0286) 591218 Fax. 591187, Banjarnegara, 53414

N O T A   -   D I N A S


KEPADA YTH.
DARI
TANGGAL
PERIHAL
:
:
:
:

Bupati Banjarnegara
1. Sekretaris Daerah Kab. Banjarnegara
2. Asisten Pemerintahan Setda Kab. Banjarnegara
03 Oktober 2012
Laporan Rapat Koordinasi Pembebasan Tanah untuk ruas jalan Banjarnegara - Wanayasa
Dengan Hormat,

Berdasarkan surat dari Sekretariat Daerah Provinsi Jateng          nomor  005 / 17059 tanggal 21 September 2012  tentang Pembebasan Tanah untuk ruas jalan Banjarnegara – Wanayasa dan sosialisasi, dengan ini kami laporkan hasil sebagai berikut :

                                                                I.                PELAKSANAAN

-
-
-
Hari/Tanggal
Waktu 
Tempat
:
:
:
Selasa, 25 September 2012
Jam  13.00 WIB s/d Selesai
Balai Desa Paweden Kecamatan Karangkobar

                                                               II.              PESERTA

Hadir dalam Rapat :
1.                           Setda Provinsi Jateng
2.                           BPN Provinsi Jateng
3.                           BLH Provinsi Jateng
4.                           Biro Hukum Provinsi Jateng
5.                           Setda Kab. Banjarnegara
6.                           Kecamatan Karangkobar
7.                           Kades Paweden
8.                           Warga Masyarakat

                                                            III.              Hasil

 1.
Ganti rugi tanah kepada :
-   Bpk. Marsori Luas Tanah : 55 m2 (Warga Ds. Paweden)
-   Bpk. Dulbari Luas Tanah : 355 m2 (Warga Ds. Paweden)
-   Bpk. Matori Luas Tanah : 385 m2 (Warga Ds. Paweden)
-   Bpk. Muhni Luas Tanah : 215 m2 (Warga Ds. Paweden)
-   Bpk. Karjo Luas Tanah : 49,5 m2 (Warga Ds. Sijeruk)
-   Ibu. Siti Rahayu Luas Tanah : 266 m2 (Warga Ds. Sijeruk)
2.
Kabupaten Banjnarnegara mendapat kunjungan dari Provinsi Jawa Tengah dalam rangka kunjungan lokasi di Desa Sijeruk dan Paweden. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proyek pelebaran jalan (rawan) jalur Banjarnegara – Wanayasa dimana jalan tersebut adalah jalan Provinsi. Kunjungan yang pertama kali dilakukan oleh pihak provinsi adalah untuk melihat secara langsung tempat pelebaran jalan sekaligus melakukan musyawarah dengan masyarakat yang memiliki tanah untuk pelebaran jalan tersebut. Musyawarah tersebut dilakukan guna memperjelas keputusan masyarakat untuk bersedia menjual tanah sesuai dengan harga NJOP. Hal tersebut dilakukan supaya ketika proyek pelebaran jalan berlangsung atau sesudah selesai dikerjakan tidak ada masalah sosial yang timbul antara masyarakat dengan pemerintah. Sedangkan realiusasi pembayaran tanah akan dilakukan oleh pihak provinsi (Jasa Marga) pada kunjungan berikutnya sesuai jadwal kegiatan Provinsi.
                                                            IV.              SARAN DAN MASUKAN
1.    pihak provinsi sudah melakukan kunjungan lokasi jalan jalur Banjarnegara – wanayasa.
2.    Provinsi dan masyarakat pemilik tanah sudah membuat kesepakatan harga tanah.
3.    Saran berdasarkan kunjungan tersebut kami memberikan saran sebagai berikut :
ü Pihak Pemerintah Daerah sebaiknya menaikan NJOP tanah yang akan dibeli sehingga masyarakat tidak dirugikan.
ü Masyarakat hendaknya berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan salah satunya dengan mempermudah proses proyek pelebaran jalan.



Demikian untuk menjadikan periksa dan mohon arahan lebih   lanjut.




KEPALA BAGIAN TATA PEMERINTAHAN
SETDA KAB. BANJARNEGARA




..................................................
Pembina Tingkat I
NIP. .........................................


Tidak ada komentar:

Posting Komentar